Rabu, 25 Juli 2018

Pelayan Militan

Pelayan Militan

Pelayan militan, firman dalam ingatan, hanya ada kasih dan kekuatan
Pelayan Ilmuwan, untuk hormat dan kemuliaan nama Tuhan

Akulah Allan, si pelayan militan, kau sebut ini penghianatan
kau bukanlah anak tuhan, mungkin kau pengikut setan
bujuk rayu karna kepentingan, tidak memberi berikut hasutan
berlagak kau punya aturan, ludah lidahmu hanya sebatas ocehan

Latihan dasar tak kau kenali, paling cuma sebatas mencaci
memuji tuk kepentingan diri, coba saja kau cari
dan lihat saja nanti, kau sujud mengemis di hadapan ku pasti
diari edukasi, sigmund freud psikopatologi

Tiga empat lima enam.mulut memang bisa di bungkam
seperti lampu terang dalam temaram, domba itu terus bergumam
terdengar bising hantarkan suasana kelam,
ku kembali menerima, suka cita selalu dalam rumzam

Sudah mati dihidupkan kembali, sudah  pasti tiada guna lagi
mati suri bangkai di hati, terasa asam hari ke emapat ini
berawal dari tak tau esensi, memaksa diri jadi superstar nanti
tak kenal regulasi tak usah kau coba sembunyi

Logika mu terbalik, pantas saja suka menampik, fasik
jelas kau tak kenal arus balik, saat ku sidik kau akan menggidik
kuruskaki tak bisa berlari, cacat karna iri dan dengki
Allan kembali tanpa belas kasih untuk sampaikan firman suci

Pada pukul dua, aku tak lagi percaya
karna manusia tempat salah dan dosa
tak akan mampu mengerti seutuhnya
tak bisa damaikan hati hanya dengan rangkaian kata

Dalam pertemuan bisa juga jadi lawan atau semacam hinaan
saat ku tuangkan sedih ku dengan tulisan
jadi lah saksi atas suratan, atau yang telah tergaris di tangan
dalam  kesukaan dan kesukaran ku ingat nama mu tuhan

Manusia hanya sebuah penyampaian, dan aku hanyalah pelayan dalam firman
motivasi sebuah tindakan, tebusan dari roh perasaan
terpikat hatinya oleh kebenaran, siang malam dalam perenungan
kasih karunia sungguh sangat aku harapkan tuhan

Mulutnya penuh dengan sumpah  serapah, sesak congkak karna merasa bersalah
aku memang lemah tapi ku punya tuhan Allah
dia bawa mukjizat yang nyata untuk kita yang mengalah
berdiam dan berhentilah biar dia bekerja dengan segala fitrah



Selasa, 24 Juli 2018

The beautiful honey life



The beautiful honey life

I won’t say a word, they’ve all been said before you know
don’t get me wrong, Hold me Pliss,,,
i need your honesty, maybe,,, this be our lesson in love
let this be the way we remember us

We find our love, that is very unusual
this is the power of god, i’am grateful at the time
descent so dream, sparkle of holy light
soft, white, wise and disciplined

Sharing grief  and happy love, tonight I wanna show you off
We gonna party, I want to show you all the finer things in life
So just forget about the world, be young tonight, I'm coming for ya
My Poeples say I'm a fool to think,That you're the one for me

You know I'm never leaving, Cause you're my angel sent from above
Baby you can do no wrong, Just stay right here
I promise my dear I'll put nothing above you. above you
Love me, Say that you love me, Kiss me, Say that you miss me

A minute with you is worth more than, A thousand days without your love, oh your love
And every time I hold you near, I never wanna let you go, oh
Cause I don't wanna lose you now, Show me how to fight for now
And I can't help but stare'Cause I see truth somewhere in your eyes

TINDAK PIDANA 196 UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

KANTOR   HUKUM
AdvokasiaLawOffice
Office : Jl. Supersemar 9 Ngronggo Kediri
Phone : (0354) 688030-689047
Cp. 0853 303 48999


Kronologis Tindak Pidana

Nama                                 : BAGAS ANDIANTO
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir      : Lumajang, 06 Mei 2000
Pekerjaan                           : Dagang
Kewarganegaraan              : Indonesia 
Agama                               : Islam
Alamat                              : Dsn. Wonorejo RT/RW 004/004 DS. Karangwungu Kec.
                                             Trowulan Kab Mojokerto 

1.      Berawal dari pertemanandi  facebook antara Bagas dan Vhea pada satu bulan terkahir ini, lalu berlanjut obrolan di Watshap, singkat cerita mereka berkenalan, Vhea pun meminta tolong untuk dibelikan Pil Grasak , karena Bagas tidak tau maka dia (Bagas) bertanya pada temannya, oleh temannya disarankan untuk membeli antimo 20 butir, karena barang yg dibeli salah maka Vhea menyarankan untuk menghubungi nomer HP .....................  dan setelah ditelusuri nomer hp tersebut adalah milik Kitut (nama samaran) yang saat ini ditahan bersama Bagas di Polres Jombang, ada pihak yang mengatakan bahwa saudara Kitut tertangkap pun karena info dari bagas.

2.      Karna pertemuan dengan saudara Kitut pada minggu malam itu (satu hari sebelum penangkapan di jombang) saudara Bagas mendapatkan 10 butir Pel grasak (Double L) dengan harga Rp. 30 .000 dari Kitut, selain Pel Grasak (Double L) yang telah didapatkan dari Kitut (atas arahan dari Vea melalui nomemr HP) saudara Bagas juga membawa antimo 20 butir dengan harga 24 ribu jadi total dari harga Pel Grasak dan Antimo sejumlah 54.000 . Setelah itu si bagas mengambil untung Rp. 51.000 rupiah dari total pembelian dua barang tersebut, jadi total uang yang mestinya Bagas terima dari Vea Sebesar Rp. 105.000 rupiah beserta keuntungannya, selain itu Vea memberi janji untuk mengganti uang bensin, minum-minuman dan berhubungan intrim.

3.      Karna setuju/sepakat dengan tawaran Vea  maka Bagas mengajak Egar berangkat dari Mojokerto menuju Jombang pada hari Senen kira-kira Pukul 09.00 WIB guna untuk bertemu dengan Vea yang mana rencana awal sebenarnya meraka bertemu di kost-kostan Vea, namun karna tidak tahu lokasi kostan si Vea akhirnya mereka berempat (Bagas, Egar Vea dan teman Vea ) bertemu di alun-alun jombang sekitar Pukul 10.00 WIB , setelah bertemu di alun-alun jombang diajaklah Bagas dan Egar menuju kost an Vea.

4.      Sesampainya di kost-kostan Vea, Bagaspun memberikan barang titipan Vea (Grasak & Antimo), Vea pun menerimanya, setelah Vea menerima barang titipannya entah karna apa teman Vea membuka  pintu lemari yang ada di Kostan maka terlihatlah botol jenis menuman beralkohol, karna  penasaran Bagas pun menanyakan jenis minuman itu kepada teman Vea dan dia  menawarkan jenis  minuman tersebut kepada Bagas dan Egar, merekapun (Bagas dan Egar) setuju, lalu teman Vea pamit keluar untuk mengambilkan jenis minuman yang ditawarkan tadi di kamar kostan sebelah dan Vea pun berniat ke Indomart, waktu itu Vea sempat juga menawarkan barangkali Bagas dan Egar hendak nitip sesuatu,  Egarpun nitip untuk di belikan teh pucuk maka berangkatlah si Vea keluar dari kamar kostan.

5.      Sesaat beberapa menit kemudian setelah Vea dan temannya keluar kamar kostan tiba-tiba saja datanglah dua orang Laki-Laki yang tiba-tiba saja bertanya dan menunjukan barang yang tadi di bawa Vea dengan berkata “milik siapa ini?” Bagaspun mengakuinya. Egar curiga kalo itu kemungkinan polisi dan ternyata memang benar akhirnya meraka di bawa ke kantor polisi.

6.      Pada siang itu juga Bagas dan Egar tertangkap lalu di bawa ke kantor polisi Jombang untuk dimintai keterangan, Bagaspun ditahan karna mengakui pil grasak itu miliknya sementara Egar hanya dimintai kesaksian atas kemauan dia menamani/mengantar pertemuan antara Bagas dengan Vea, waktu itu juga polisi mengatakan jika Bagas memberi info siapa yang memberikan barang tersebut maka hukuman Bagas bisa lebih ringan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
1.      Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
2.      atau mengedarkan sediaan farmasi
3.      dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
4.      dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,
5.      dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
6.      dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
7.      dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bagian Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 98
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
(3)Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.