Pelayan Militan
Pelayan militan, firman dalam ingatan, hanya ada kasih dan kekuatan
Pelayan Ilmuwan, untuk hormat dan kemuliaan nama Tuhan
Akulah Allan, si pelayan militan, kau sebut ini penghianatan
kau bukanlah anak tuhan, mungkin kau pengikut setan
bujuk rayu karna kepentingan, tidak memberi berikut hasutan
berlagak kau punya aturan, ludah lidahmu hanya sebatas ocehan
Latihan dasar tak kau kenali, paling cuma sebatas mencaci
memuji tuk kepentingan diri, coba saja kau cari
dan lihat saja nanti, kau sujud mengemis di hadapan ku pasti
diari edukasi, sigmund freud psikopatologi
Tiga empat lima enam.mulut memang bisa di bungkam
seperti lampu terang dalam temaram, domba itu terus bergumam
terdengar bising hantarkan suasana kelam,
ku kembali menerima, suka cita selalu dalam rumzam
Sudah mati dihidupkan kembali, sudah pasti tiada guna lagi
mati suri bangkai di hati, terasa asam hari ke emapat ini
berawal dari tak tau esensi, memaksa diri jadi superstar nanti
tak kenal regulasi tak usah kau coba sembunyi
Logika mu terbalik, pantas saja suka menampik, fasik
jelas kau tak kenal arus balik, saat ku sidik kau akan menggidik
kuruskaki tak bisa berlari, cacat karna iri dan dengki
Allan kembali tanpa belas kasih untuk sampaikan firman suci
Pada pukul dua, aku tak lagi percaya
karna manusia tempat salah dan dosa
tak akan mampu mengerti seutuhnya
tak bisa damaikan hati hanya dengan rangkaian kata
Dalam pertemuan bisa juga jadi lawan atau semacam hinaan
saat ku tuangkan sedih ku dengan tulisan
jadi lah saksi atas suratan, atau yang telah tergaris di tangan
dalam kesukaan dan kesukaran ku ingat nama mu tuhan
Manusia hanya sebuah penyampaian, dan aku hanyalah pelayan dalam firman
motivasi sebuah tindakan, tebusan dari roh perasaan
terpikat hatinya oleh kebenaran, siang malam dalam perenungan
kasih karunia sungguh sangat aku harapkan tuhan
Mulutnya penuh dengan sumpah serapah, sesak congkak karna merasa bersalah
aku memang lemah tapi ku punya tuhan Allah
dia bawa mukjizat yang nyata untuk kita yang mengalah
berdiam dan berhentilah biar dia bekerja dengan segala fitrah
Rabu, 25 Juli 2018
Selasa, 24 Juli 2018
The beautiful honey life
The beautiful honey life
I won’t say a word, they’ve all been said before you know
don’t get me wrong, Hold me Pliss,,,
i need your honesty, maybe,,, this be our lesson in love
let this be the way we remember us
don’t get me wrong, Hold me Pliss,,,
i need your honesty, maybe,,, this be our lesson in love
let this be the way we remember us
We find our love, that is very unusual
this is the power of god, i’am grateful at the time
descent so dream, sparkle of holy light
soft, white, wise and disciplined
this is the power of god, i’am grateful at the time
descent so dream, sparkle of holy light
soft, white, wise and disciplined
Sharing grief and
happy love, tonight I wanna show you off
We gonna party, I want to show you all the finer things in life
So just forget about the world, be young tonight, I'm coming for ya
My Poeples say I'm a fool to think,That you're the one for me
We gonna party, I want to show you all the finer things in life
So just forget about the world, be young tonight, I'm coming for ya
My Poeples say I'm a fool to think,That you're the one for me
You know I'm never leaving, Cause you're my angel sent from
above
Baby you can do no wrong, Just stay right here
I promise my dear I'll put nothing above you. above you
Love me, Say that you love me, Kiss me, Say that you miss me
Baby you can do no wrong, Just stay right here
I promise my dear I'll put nothing above you. above you
Love me, Say that you love me, Kiss me, Say that you miss me
A minute with you is worth more than, A thousand days
without your love, oh your love
And every time I hold you near, I never wanna let you go, oh
Cause I don't wanna lose you now, Show me how to fight for now
And I can't help but stare'Cause I see truth somewhere in your eyes
And every time I hold you near, I never wanna let you go, oh
Cause I don't wanna lose you now, Show me how to fight for now
And I can't help but stare'Cause I see truth somewhere in your eyes
TINDAK PIDANA 196 UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
KANTOR
HUKUM
Office : Jl. Supersemar 9 Ngronggo Kediri
Phone : (0354) 688030-689047
Cp. 0853 303 48999
Kronologis Tindak
Pidana
Nama : BAGAS ANDIANTO
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir : Lumajang, 06 Mei 2000
Pekerjaan : Dagang
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Dsn. Wonorejo
RT/RW 004/004 DS. Karangwungu Kec.
Trowulan Kab Mojokerto
Trowulan Kab Mojokerto
1.
Berawal dari pertemanandi facebook antara Bagas dan Vhea pada satu bulan
terkahir ini, lalu berlanjut obrolan di Watshap, singkat cerita mereka
berkenalan, Vhea pun meminta tolong untuk dibelikan Pil Grasak , karena Bagas tidak tau maka dia (Bagas) bertanya pada
temannya, oleh temannya disarankan untuk membeli antimo 20 butir, karena barang
yg dibeli salah maka Vhea menyarankan untuk menghubungi nomer HP
..................... dan setelah
ditelusuri nomer hp tersebut adalah milik Kitut (nama samaran) yang saat ini
ditahan bersama Bagas di Polres Jombang, ada pihak yang mengatakan bahwa
saudara Kitut tertangkap pun karena info dari bagas.
2.
Karna pertemuan dengan saudara Kitut
pada minggu malam itu (satu hari sebelum penangkapan di jombang) saudara Bagas
mendapatkan 10 butir Pel grasak (Double L) dengan harga Rp. 30 .000 dari Kitut,
selain Pel Grasak (Double L) yang telah didapatkan dari Kitut (atas arahan dari
Vea melalui nomemr HP) saudara Bagas juga membawa antimo 20 butir dengan harga
24 ribu jadi total dari harga Pel Grasak dan Antimo sejumlah 54.000 . Setelah
itu si bagas mengambil untung Rp. 51.000 rupiah dari total pembelian dua barang
tersebut, jadi total uang yang mestinya Bagas terima dari Vea Sebesar Rp.
105.000 rupiah beserta keuntungannya, selain itu Vea memberi janji untuk
mengganti uang bensin, minum-minuman dan
berhubungan intrim.
3.
Karna setuju/sepakat dengan tawaran Vea maka Bagas mengajak Egar berangkat dari
Mojokerto menuju Jombang pada hari Senen kira-kira Pukul 09.00 WIB guna untuk
bertemu dengan Vea yang mana rencana awal sebenarnya meraka bertemu di kost-kostan
Vea, namun karna tidak tahu lokasi kostan si Vea akhirnya mereka berempat
(Bagas, Egar Vea dan teman Vea ) bertemu di alun-alun jombang sekitar Pukul
10.00 WIB , setelah bertemu di alun-alun jombang diajaklah Bagas dan Egar menuju
kost an Vea.
4.
Sesampainya di kost-kostan Vea, Bagaspun
memberikan barang titipan Vea (Grasak & Antimo), Vea pun menerimanya,
setelah Vea menerima barang titipannya entah karna apa teman Vea membuka pintu lemari yang ada di Kostan maka
terlihatlah botol jenis menuman beralkohol, karna penasaran Bagas pun menanyakan jenis minuman
itu kepada teman Vea dan dia menawarkan
jenis minuman tersebut kepada Bagas dan
Egar, merekapun (Bagas dan Egar) setuju, lalu teman Vea pamit keluar untuk
mengambilkan jenis minuman yang ditawarkan tadi di kamar kostan sebelah dan Vea
pun berniat ke Indomart, waktu itu Vea sempat juga menawarkan barangkali Bagas
dan Egar hendak nitip sesuatu, Egarpun
nitip untuk di belikan teh pucuk maka berangkatlah si Vea keluar dari kamar
kostan.
5.
Sesaat beberapa menit kemudian setelah
Vea dan temannya keluar kamar kostan tiba-tiba saja datanglah dua orang Laki-Laki
yang tiba-tiba saja bertanya dan menunjukan barang yang tadi di bawa Vea dengan
berkata “milik siapa ini?”
Bagaspun mengakuinya. Egar curiga kalo itu kemungkinan polisi dan ternyata
memang benar akhirnya meraka di bawa ke kantor polisi.
6.
Pada siang itu juga Bagas dan Egar
tertangkap lalu di bawa ke kantor polisi Jombang untuk dimintai keterangan,
Bagaspun ditahan karna mengakui pil grasak itu miliknya sementara Egar hanya
dimintai kesaksian atas kemauan dia menamani/mengantar pertemuan antara Bagas
dengan Vea, waktu itu juga polisi mengatakan jika Bagas memberi info siapa yang
memberikan barang tersebut maka hukuman Bagas bisa lebih ringan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
1. Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi
2. atau
mengedarkan sediaan farmasi
3. dan/atau
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
4. dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,
6. dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
7. dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bagian
Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 98
(2) Setiap
orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,
menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
(3)Ketentuan
mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan
farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Langganan:
Komentar (Atom)