Selasa, 24 Juli 2018

TINDAK PIDANA 196 UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

KANTOR   HUKUM
AdvokasiaLawOffice
Office : Jl. Supersemar 9 Ngronggo Kediri
Phone : (0354) 688030-689047
Cp. 0853 303 48999


Kronologis Tindak Pidana

Nama                                 : BAGAS ANDIANTO
Jenis Kelamin                    : Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir      : Lumajang, 06 Mei 2000
Pekerjaan                           : Dagang
Kewarganegaraan              : Indonesia 
Agama                               : Islam
Alamat                              : Dsn. Wonorejo RT/RW 004/004 DS. Karangwungu Kec.
                                             Trowulan Kab Mojokerto 

1.      Berawal dari pertemanandi  facebook antara Bagas dan Vhea pada satu bulan terkahir ini, lalu berlanjut obrolan di Watshap, singkat cerita mereka berkenalan, Vhea pun meminta tolong untuk dibelikan Pil Grasak , karena Bagas tidak tau maka dia (Bagas) bertanya pada temannya, oleh temannya disarankan untuk membeli antimo 20 butir, karena barang yg dibeli salah maka Vhea menyarankan untuk menghubungi nomer HP .....................  dan setelah ditelusuri nomer hp tersebut adalah milik Kitut (nama samaran) yang saat ini ditahan bersama Bagas di Polres Jombang, ada pihak yang mengatakan bahwa saudara Kitut tertangkap pun karena info dari bagas.

2.      Karna pertemuan dengan saudara Kitut pada minggu malam itu (satu hari sebelum penangkapan di jombang) saudara Bagas mendapatkan 10 butir Pel grasak (Double L) dengan harga Rp. 30 .000 dari Kitut, selain Pel Grasak (Double L) yang telah didapatkan dari Kitut (atas arahan dari Vea melalui nomemr HP) saudara Bagas juga membawa antimo 20 butir dengan harga 24 ribu jadi total dari harga Pel Grasak dan Antimo sejumlah 54.000 . Setelah itu si bagas mengambil untung Rp. 51.000 rupiah dari total pembelian dua barang tersebut, jadi total uang yang mestinya Bagas terima dari Vea Sebesar Rp. 105.000 rupiah beserta keuntungannya, selain itu Vea memberi janji untuk mengganti uang bensin, minum-minuman dan berhubungan intrim.

3.      Karna setuju/sepakat dengan tawaran Vea  maka Bagas mengajak Egar berangkat dari Mojokerto menuju Jombang pada hari Senen kira-kira Pukul 09.00 WIB guna untuk bertemu dengan Vea yang mana rencana awal sebenarnya meraka bertemu di kost-kostan Vea, namun karna tidak tahu lokasi kostan si Vea akhirnya mereka berempat (Bagas, Egar Vea dan teman Vea ) bertemu di alun-alun jombang sekitar Pukul 10.00 WIB , setelah bertemu di alun-alun jombang diajaklah Bagas dan Egar menuju kost an Vea.

4.      Sesampainya di kost-kostan Vea, Bagaspun memberikan barang titipan Vea (Grasak & Antimo), Vea pun menerimanya, setelah Vea menerima barang titipannya entah karna apa teman Vea membuka  pintu lemari yang ada di Kostan maka terlihatlah botol jenis menuman beralkohol, karna  penasaran Bagas pun menanyakan jenis minuman itu kepada teman Vea dan dia  menawarkan jenis  minuman tersebut kepada Bagas dan Egar, merekapun (Bagas dan Egar) setuju, lalu teman Vea pamit keluar untuk mengambilkan jenis minuman yang ditawarkan tadi di kamar kostan sebelah dan Vea pun berniat ke Indomart, waktu itu Vea sempat juga menawarkan barangkali Bagas dan Egar hendak nitip sesuatu,  Egarpun nitip untuk di belikan teh pucuk maka berangkatlah si Vea keluar dari kamar kostan.

5.      Sesaat beberapa menit kemudian setelah Vea dan temannya keluar kamar kostan tiba-tiba saja datanglah dua orang Laki-Laki yang tiba-tiba saja bertanya dan menunjukan barang yang tadi di bawa Vea dengan berkata “milik siapa ini?” Bagaspun mengakuinya. Egar curiga kalo itu kemungkinan polisi dan ternyata memang benar akhirnya meraka di bawa ke kantor polisi.

6.      Pada siang itu juga Bagas dan Egar tertangkap lalu di bawa ke kantor polisi Jombang untuk dimintai keterangan, Bagaspun ditahan karna mengakui pil grasak itu miliknya sementara Egar hanya dimintai kesaksian atas kemauan dia menamani/mengantar pertemuan antara Bagas dengan Vea, waktu itu juga polisi mengatakan jika Bagas memberi info siapa yang memberikan barang tersebut maka hukuman Bagas bisa lebih ringan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
1.      Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi
2.      atau mengedarkan sediaan farmasi
3.      dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
4.      dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,
5.      dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
6.      dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
7.      dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bagian Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 98
(2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
(3)Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar