KANTOR
HUKUM
Office : Jl. Supersemar 9 Ngronggo Kediri
Phone : (0354) 688030-689047
Cp. 0853 303 48999
Kronologis Tindak
Pidana
Nama : BAGAS ANDIANTO
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat, Tanggal Lahir : Lumajang, 06 Mei 2000
Pekerjaan : Dagang
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Dsn. Wonorejo
RT/RW 004/004 DS. Karangwungu Kec.
Trowulan Kab Mojokerto
Trowulan Kab Mojokerto
1.
Berawal dari pertemanandi facebook antara Bagas dan Vhea pada satu bulan
terkahir ini, lalu berlanjut obrolan di Watshap, singkat cerita mereka
berkenalan, Vhea pun meminta tolong untuk dibelikan Pil Grasak , karena Bagas tidak tau maka dia (Bagas) bertanya pada
temannya, oleh temannya disarankan untuk membeli antimo 20 butir, karena barang
yg dibeli salah maka Vhea menyarankan untuk menghubungi nomer HP
..................... dan setelah
ditelusuri nomer hp tersebut adalah milik Kitut (nama samaran) yang saat ini
ditahan bersama Bagas di Polres Jombang, ada pihak yang mengatakan bahwa
saudara Kitut tertangkap pun karena info dari bagas.
2.
Karna pertemuan dengan saudara Kitut
pada minggu malam itu (satu hari sebelum penangkapan di jombang) saudara Bagas
mendapatkan 10 butir Pel grasak (Double L) dengan harga Rp. 30 .000 dari Kitut,
selain Pel Grasak (Double L) yang telah didapatkan dari Kitut (atas arahan dari
Vea melalui nomemr HP) saudara Bagas juga membawa antimo 20 butir dengan harga
24 ribu jadi total dari harga Pel Grasak dan Antimo sejumlah 54.000 . Setelah
itu si bagas mengambil untung Rp. 51.000 rupiah dari total pembelian dua barang
tersebut, jadi total uang yang mestinya Bagas terima dari Vea Sebesar Rp.
105.000 rupiah beserta keuntungannya, selain itu Vea memberi janji untuk
mengganti uang bensin, minum-minuman dan
berhubungan intrim.
3.
Karna setuju/sepakat dengan tawaran Vea maka Bagas mengajak Egar berangkat dari
Mojokerto menuju Jombang pada hari Senen kira-kira Pukul 09.00 WIB guna untuk
bertemu dengan Vea yang mana rencana awal sebenarnya meraka bertemu di kost-kostan
Vea, namun karna tidak tahu lokasi kostan si Vea akhirnya mereka berempat
(Bagas, Egar Vea dan teman Vea ) bertemu di alun-alun jombang sekitar Pukul
10.00 WIB , setelah bertemu di alun-alun jombang diajaklah Bagas dan Egar menuju
kost an Vea.
4.
Sesampainya di kost-kostan Vea, Bagaspun
memberikan barang titipan Vea (Grasak & Antimo), Vea pun menerimanya,
setelah Vea menerima barang titipannya entah karna apa teman Vea membuka pintu lemari yang ada di Kostan maka
terlihatlah botol jenis menuman beralkohol, karna penasaran Bagas pun menanyakan jenis minuman
itu kepada teman Vea dan dia menawarkan
jenis minuman tersebut kepada Bagas dan
Egar, merekapun (Bagas dan Egar) setuju, lalu teman Vea pamit keluar untuk
mengambilkan jenis minuman yang ditawarkan tadi di kamar kostan sebelah dan Vea
pun berniat ke Indomart, waktu itu Vea sempat juga menawarkan barangkali Bagas
dan Egar hendak nitip sesuatu, Egarpun
nitip untuk di belikan teh pucuk maka berangkatlah si Vea keluar dari kamar
kostan.
5.
Sesaat beberapa menit kemudian setelah
Vea dan temannya keluar kamar kostan tiba-tiba saja datanglah dua orang Laki-Laki
yang tiba-tiba saja bertanya dan menunjukan barang yang tadi di bawa Vea dengan
berkata “milik siapa ini?”
Bagaspun mengakuinya. Egar curiga kalo itu kemungkinan polisi dan ternyata
memang benar akhirnya meraka di bawa ke kantor polisi.
6.
Pada siang itu juga Bagas dan Egar
tertangkap lalu di bawa ke kantor polisi Jombang untuk dimintai keterangan,
Bagaspun ditahan karna mengakui pil grasak itu miliknya sementara Egar hanya
dimintai kesaksian atas kemauan dia menamani/mengantar pertemuan antara Bagas
dengan Vea, waktu itu juga polisi mengatakan jika Bagas memberi info siapa yang
memberikan barang tersebut maka hukuman Bagas bisa lebih ringan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
1. Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi
2. atau
mengedarkan sediaan farmasi
3. dan/atau
alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
4. dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,
6. dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
7. dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bagian
Kelima Belas Pengamanan dan Penggunaan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 98
(2) Setiap
orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,
menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
(3)Ketentuan
mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan
farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar